#super-beeads {margin:0px;padding:0px;text-align:center} #super-beeads img {125x125;text-align:center;-webkit-border-radius: 5px;-moz-border-radius: 5px;border-radius: 5px;-webkit-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;-moz-box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;box-shadow: 1px 2px 1px #ccc;} #super-beeads img:hover {-moz-opacity: 0.7;opacity: 0.7;filter:alpha(opacity=70);}
SELAMAT DATANG DI BLOGGER ARDI FUNK SEMOGA BERMANFAAT BAGI PENGUNJUNG THANKS,,,,

Minggu, 16 Januari 2011

Tugas Keperawatan


BATASAN LEGAL KEPERAWATAN
Perawat profesional harus memahami batasan legal yang mempengaruhi praktik sehari-hari mereka. Hal ini dikaitkan dengan penilaian yang baik dan menyarankan pembuatan keputusan yang menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Pedoman legal yang harus diikuti perawat diambil dari undang-undang, hukum pengaturan dan hukum adat.
Hukum statuta dibuat oleh badan legislatif elektif seperti legislatur negara dan kongres Amerika. Contoh dari undang-undang negara adalah undang-undang praktik keperawatan yang ditemukan di 50 negara bagian. Undang-undang praktik keperawatan ini menjelaskan dan mendefinisikan batasan legal dari praktik di negara bagian masing-masing. Contohnya, undang-undang praktik keperawatan mendefinisikan tanggung jawab perawat untuk administrasi dan pemberian resep medikasi. Contoh dari undang-undang federaldibuat oleh Kongres Amerika adlah American with Disabilities Act. Legislasi ini telah menjadi sangat menyolok sebagai hak dari individu cacat yang harus dilindungi di tempat kerja, di institusi pendidikan, dan seluruh masyarakat kita. Legislasi yang dibuat oleh Kongres Amerika menentukan pedoman di mana semua orang dengan beragam negara dan batasan kekuasaan harus tercakup. Ada beberapa pengecualian di mana institusi swasta memilih bukan untuk menerima pembiayaan federal untuk menghindari beberapa mandat federal. Ketika legislatur negara membuat hukum, mereka tidak dapat berkonflik dengan pedoman federal.
Hukum statuta masuk ke dalam dua kategori yang terpisah. Hukum ditetapkan sebagai undang-undang sipil atau kriminal. Hukum sipil mengenai hubungan antar individu. Hukum ini melindungi hak-hak orang dalam masyarakat kita dan mendorong perlakuan yang adil dan wajar antar-manusia. Walaupun kekerasan hukum sipil bisa menyebabkan kerugian bagi individu atau kekayaan, biasanya tidak ada perlakuan yang baik kapada masyarakat sebagai kesatuan yang eksis. Misalnya, hukum sipil tentang kerugian meliputi malpraktik, yang melindungi hak klien untuk perawatan yang aman dan sesuai. Masayarakat tidak pada risiko kecuali terdakwa pemberi perawatan kesehatan (dokter/rumah sakit) secara sengaja menyebabkan kerugian bagi klien. Jika tujuannya jahat atau buruk pada pihak pemberi perawatan kesehatan, maka tindakan ini akan masuk dalam hukum kriminal. Contoh lain dari hukum sipil adalah pemfitnahan, di mana dalam pernyataan yang dibuat tentang seseorang, misalnya kemampuan mereka sebagai perawat, yang tidak benar bisa mengarah pada masalah-masalah pribadi, tetapi mereka tidak mengancam masyarakat pada umumnya. Hujatan digunakan dalam hal kata-kata yang terucapkan yang mencemarkan nama baik orang lain, sementara fitnah tertulis merujuk pada pemcemaran nama. Hukuman untuk kekerasan sipil biasanya mencakup denda atau yang menempatkan penggugat dalam posisi yang sama dengan yang dirasaka sebelum dirugikan. Misalnya seseorang jika merusak milik orang lain, mereka akan diminta untuk menempatkan kembali barang tersebut atau memberikan uang sejumlah biaya untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh mereka.
Hukuman kriminal lebih keras. Hukuman ini membatasi aktivitas manusia dengan menempatkan mereka di penjara di mana kebebasan pribadi dibatasi. Hukum kriminal mengenai hubungan antara individu dan masyarakat sebagai kesatuan ketika suatu tindakan mengancam kedamaian dan keamanan anggota masyarakat. Ketika perkara hukum dibawah undang-undang kriminal, sebenarnya pemerintah yang melangkah di posisi penggugat untuk menantang perilaku terdakwa. Contoh dari kekerasan hukum kriminal adalah penyalahgunaan substansi yang terkontrol oleh perawat.
Kejahatan adalah pelanggaran melawan masyarakat yang melanggar hukum kriminal/ ada dua klasifikasi kejahatan. Kejahatan berat adlaah kejahatan dari dasar yang serius. Ini membawa hukum penjara untuk lebih dari 1 tahun atau bahkan mugkin hukuman mati. Pelanggaran hukum ringan adalah kejahatan yang kurangserius. Hukuman biasanya berupa denda atau penjara kurang dari 1 tahun. Ada sedikit kejahatan yang perawat apat lakukan jika mereka mempraktikan dalam standar perawatan yang dapat diterima, misalnya kebijaksanaan institusional, protokol medis, dan jalur kritis. Untuk tujuan ini kejahatan yang menyolok seperti pembunuhan dan penggunaan zat terlarang tidak akan didiskusikan. Hukum yang berhubungan dengan pelanggaran tertentu berlaku pada perawat dan semua indvidu.
Hukum pengaturan atau hukum administratif sangat mempengaruhi praktik keperawatan. State Board of Nursing merupakan pengatur legal tentang profesi keperawatan. Misalnya, banyak dewan pengurus negara bagian membuat norma dan peraturan yang membebankan tugas pada semua perawat di semua perwakilan untuk melaporkan ketidakmampuan atau perilaku keperawatan yang tidak etis pada perwakilan dewan pengurus. Badan hukum administrasi memiliki kekuatan melalui delegasi otoritas dari badan pembuat undang-undang kepada ahli di beragam lapangan. Hukum mengakui bahwa praktik keperawatan adalah rumit dan lebih dimengerti oleh profesional di lapangan.
Jika perawat kehilangan lisensi profesionalnya dan kasus melibatkan baik kesalahan sipil atau kriminal, selanjutnya tuntutan legal dapat dilakukan.
Hukum adat merupakan suatu sumber hukum yang telah dikembangkan melalui kebiasaan umum tentang perilaku yang diterima di masyarakat seperti didiskusikan pada kasus pengadilan sebelumnya. Ketika kasus sipil ataupun kriminal masuk ke pengadilan, putusan kasus sebelumnya digunakan untuk berargumen bahwa keputusan pengadilan yang maju harus diputuskan berdasarkan persamaan dan perbedaan kasus yang diputuskan sebelumnya. Bagaimana peraturan berlaku pada situasi dan bukti di sekitar kejadian disebut preseden. Misalnya, jika perawat diizinkan oleh pengadilan untuk menghentikan sistem pendukung hidup klien tindakan ini akan bisa dijadikan preseden perawat pada kasus yang akan datang. Hukum dapat ditolak jika keputusan yang lebih baru tidak sesuai dengan hukum kasus sebelumnya. Hukum kasus sangat cepat berubah. Kasus mengenai hak klien untuk menolak perlakuan, misalnya, tidak ditemukan di setiap negara. Dengan demikian, yuridiksi atau pernyataan lain dicari sebagai pedoman. Hasil dari kasus mereka dapat mempengaruhi apa yang terjadi di negara perawat itusendiri. Jika batasan kekuasaan tidak memiliki keputusan mengenai hak klien untuk menolak pengobatan, perawat tidak secara absolut yakin tentang bagaimana pengadilan di negara mereka akan memandang tindakan perawat dalam mendukung atau menolak untuk mendukung keputusan klien menolak pengobatan. Perawat harus bergantung pada undang-undang di negaranya untuk memberi mereka pedoman bagaimana pengadilan akan memandang tindakan perawat.
Walupun kebijakan institusi bukan sumber hukum semata, ketika suatu lembaga menulis kebijakan dan prosedur untuk staf keperawatan, pedoman ini dianggap sebagai hukum internal lembaga. Jika perawat tidak praktik dalam kebijakan dalam prosedur yang dinyatakan tentang atasan mereka, tindakan bisa dipandang sebagai di luar atau dibawah standar yag dapat diterima tentang perawatan sesuai yang diidentifikasi oleh atasan mereka. Penting bagi perawta untuk menjalani pembuatan keputusan panitia meliputi kebijakan dan prosedur terbaru. Pedoman ini harus ditinjau ulang kembali secara berkelanjutan. Kebijakan dan prosedur harus tertulis dengan cara di mana standar perawatan yang diidentifikasi adalah minat terbaik klien sacara realistik dipenuhi oleh staf keperawatan. Ketika kebijakan dan prosedur ditulis dengan menetapkan standar yang tidak memungkinkan terpenuhinya pola pengaturan staf, perawat diatur untuk berada dibawah standar perawatan yang telah ditetapkan oleh institusi. Penting juga untuk tidak memperbolehkanpraktik umum dan standar diriuntuk berada di bawah apa yang asuhan keperawatan dapat terima dan aman. Kebanyakan kebijakan dan prosedur lembaga tertulis untuk memenuhi pedoman dan standar akreditasi lembaga seperti Joint Commission on Accreditation of Health care Organization (JCAHO). Standar perawatan akan didiskusikan lebih jauh.
Pemberian Lisensi
Semua perawat yang terdaftar diberi lisensi oleh Board of Nursing negara bagian di mana mereka praktik. Syarat pemberian lisensi beragam pada tiap negara, tetapi kebanyakan undang-undang lisensi keperawatan memerlukan syarat pendidikan minimal dan ujian lisensi. Semua negara bagian menggunakan National Council Licensure Examination (NCLEX) untuk ujian perawat terdaftar dan ujian perawat vokasional/praktik. Lisensi mengizinkan seseorang untuk memberikan keterampilan khusus pada publik, tetapi juga memberikan pedoman legal untuk perlindungan publik.
Lisensi dapat ditunda atau ditarik kembali oleh Board of Nursing jika perilaku perawat melanggar ketetapan undang-undang lisensi. Misalnya, perawat yang menunjukkan tindakan ilegal seperti menjual atua mengambil substansi terlarang yang membahayakan status lisensi mereka. Karena lisensi dipandang sebagai hak milik, proses hak harus dikuti sebelum lisensi dapat ditunda atau ditarik kembali. Proses hak meliputi pemberitahuan tepat waktu tentang tuntutan yang dibawa melawan perawta dan kesempatan bagi perawat untuk membela melawan tuntutan ini dalam suatu pemeriksaan. Pemeriksaan tidak dapat terjadi di pengadilan, tetapi biasanya dipimpin oleh Board of Nursing negara bagian. Beberapa negara bagian memberikan pengulangan administratif dan hukum tentang kasus tertentu jika perawat telah menggunakan permohonan lain.
PERAWAT PESERTA DIDIK
Perawat peserta didik juga harus mempraktikan keperawatan dalam perilaku rasional dan aman. Jika seseorang klien dirugikan sebagai hasil langsung dari tindakan peserta didik keperawatan atau kesalahan tindakan, liabilitas untuk tindakan yag salah secara umum diungkapkan peserta didik, instruktur, rumah sakit, atau fasilitas perawatan kesehatan, dan universitas atau institusi pendidikan. Perawat peserta didik tidak boleh diberi tugas di mana mereka tidak disiapkan dan harus diawasi dengan hati-hati oleh instruktur seperti mereka mempelajari prosedur baru. Walaupun peserta didik perawat tidak dipertimbangkan sebagai pekerja rumah sakit, institusi memiliki tangung jawab untuk memantau tindakan perawat peerta didik. Perawat peserta didik dituntut menunjukkan diri sebagai perawat profesional yang memberikan perawatan klien yang aman. Anggota staf pengajar biasanya bertanggung jawab untuk menginstruksikan dan mengobservasi peserta didik, tetapi pada beberapa situasi, staf perawat yang bertanggung jawab sebagai pembimbing bisa berbagi tanggung jawab ini. Setiap sekolah keperawatan harus memberikan definisi yang jelas tentang tanggung jawab pembimbing dan staf pengajar. Karena peserta didik tidak dipertimbangkan sebagai pegawai, mereka tidak dilindungi oleh hukum kompensasi pekerja jika mereka dirugikan. Ini penting bagi perawat peserta didik untuk membawa asuransi kesehatan dan kecacatan untuk melindungi diri mereka secara finansial ketika mereka masih sekolah.
Kadang-kadang beberapa peserta didik dipekerjakan sebagai asisten keperawatan atau pembantu perawat ketika tidak ada pelajaran di kelas. Jika perawat peserta didik dipekerjakan dalam kapasitas ini, mereka tidak harus menampilkan tugas uang tidak terlihat dalam deskripsi pekerjaan untuk pembantu atau asisten perawat. Misalnya, jika seorang peserta didik telah mempelajari pemberian intramuskular di kelas, tugas ini tidak bisa ditunjukkan sebagai pembantu perawat.
Liabilitas penyelia terjadi ketika perawat staf yang mengawasi asisten atau pembantu yang memberikan pekerjaan dengan sengaja menugaskan pekerjaan tanpa memperhatikan kemampuan indivodu untuk melakukan tugas dengan aman seperti yanng dituliskan dalam deskripsi kerja. Jika anda, sebagai peserta didik yang dipekerjakan sebagai pembantu perawat diminta untuk menunjukkan tanggung jawab sedangkan anda tidak disiapkan untuk melakukannya dengan aman, bawa informasi ini pada penyelia Anda dan dapatkan bantuan yang anda perlukan. Pendidikan berkelanjutan harus tersedia untuk memampukan anda melakukan peran anda sebagai pekerja dengan aman. Perawat, termasuk perawat pesera didik, harus menjadi advokat hak klien terhadap perawatan yang aman.
LIABILITAS LEGAL DALAM KEPERAWATAN
Kesalahan
Kesalahan adalah kesalahan sipil yang dibuat terhadap seseorang atau hak milik. Kesalahan bisa diklasifikasi sebagai tidak disengja atau disengaja. Contoh dari kesalahan tidak disengaja adalah kelalaian atau malpraktik. Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional seperti perawat atau dokter. Kesalahan disengaja merupakan tindakan disengaja yang melanggar hak seseorang. Misalnya, pelecehan, pemukulan, pemfitnahan, dan invasi pribadi.
Kelalaian dan malpraktik
The New York Supreme Court mendiskusikan perbedaan antara kelalaian biasa dan malpraktik yang melibatkan profesional perawatan kesehatan dalam kasus Borrillov. Beekman Downtown Hospital (1989). Perbedaan bergantung pada tindakan atau pengabaian yang terlibat pada masalah tentang “ilmu atau seni kedokteran yang memerlukan keterampilan khusus yang tidak dimiliki orang biasa,” atau bahkan dapat dpahami berdasarkan pengalaman individu setiap hari pada juri. Jika diperlukan opini profesional dari seorang ahli dengan keterampilan dan pengetahuan khusus, teori tentang malpraktik lebih berlaku daripada kelalaian biasa.
Kelalaian adalah perilaku yang tidak sesuai standar perawatan. Malpraktik terjadi ketika asujhan keperawatan yang tidak sesuai yang menuntut praktik keperawatan yang aman. Tidak perlu ada kesengajaan, suatu kelalaian dapat terjadi. Kelalaian ditetapkan oleh hukum untuk perlindungan orang lain terhadap risiko bahaya yang tidak seharusnya. Ini dikarakterisasikan oleh ketidakperhatian, keprihatinan, atau kurang perhatian. Kelalaian atau malpraktik bisa mencakup kecerobohan, seperti tidak memeriksa balutan lengan yang memungkinkan pemberian medikasi salah. Bagaimanapun kecerobohan tidak selalu sebagai penyebab. Jika perawat melakukan prosedur di mana mereka telah terlatih dan melakukan dengan hati-hati,tetapi masih membahayakan klien, dapat membuat tuntutan kelalaian atau malpraktik. Jika perawat memberikan perawatan yang tidak memenuhi standar mereka dapat dianggap lalai. Karena tindakan ini dilakukan oleh seorang profesional, kelalaian perawat disebut sebagai malpraktik.
Perawat telah terlibat dalam banyak tindakan lali atau malpraktik profesional. Contohnya :
1.      Kesalahan terapi intravena yang menyebabkan infiltrasi atau flebitis.
2.      Luka bakar pada klien karena terapi panas yang tidak tepat pemanfaatannya
3.      Jatuh yang menyebabkan cedera pada klien
4.      Kesalahan menggunakan teknik aseptik ketika diperlukan
5.      Kesalahan menghitung spon, instrumen, atau jarum dalam kasus operasi.
Perawat harus melakukan semua prosedur secara benar. Mereka juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri di mana mereka berwenang. Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktik atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai.
Karena malpraktik adalah kelalaian yang berhubungan dengan praktik profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum malpraktik terhadap seorang perawat:
1.      Perawat (terdakwa) berhutang tugas kepada klien (penggugat)
2.      Perawat tidak melakukan tugas tersebut atau melanggar tugas perawatan
3.      Klien cedera
4.      Baik penyebab aktual dan kemungkinan mencederai klien adalah akibat dari kegagalan perawat untuk melakukan tugas.
Kemampuan untuk memprediksi bahaya dievaluasi dalam kasus malpraktik. Situasi sekitar cedera dievaluasi untuk adanya kemungkinan cedera atau bahay pda klien dapat diperkirakan dari perawatan yang telah atau tidak diberikan. Penyebab cedera juga diselidiki melalui ebaluasi penyebab cedera yang aktual dan yang terdekat. Apakah hal ini bukan dari apa yang tidak atau dilakukan perawat, apakah cedera dapat dicegah?
Pertanyaan yang juga ditanyakan apakah terputusnya rantai kejadian yang mengarah pada cedera, kemungkinan berhubungan dengan orang lain yang memberikan perawatan yang dapat mengarah pada membahayakan klien. Kasus Berdyck Shinde menyatakan bahwa kelalaian seorang praktisi tidak mengurangi kelalaian yang lainnya jika keduanya bersama menyebabkan cedera pada klien dan tidak ada pemutusan rantai kejadian dan menimbulkan cedera. Untukl memutus rantai kelalaian intervensi perawat kedua harus diputus dari kelalaian perawat pertama dan harus menjadi penyebab mandiri cedera klien.
Tugas perawat dalam merawat klien didefinisikan oleh standar perawatan untuk praktik keperawatan yang aman. Tugas adalah kewajiban legal seseorang untuk bertindak bagi kepentingan orang lain karena hubungan diantara mereka (Berdyck v. Shinde, 1993). Tugas perawatan pada klien dapat dilanggar oleh baik kelalaian atau jabatan. Apakah tugas perawatan itu ada (Sheperd v. Mielke, 1994) adalah suatu pertanyaan legal yang dijawab oleh peramalan dan pertimbangan kebijakan. Dalam kasus Sheperd seorang klien rumah perawatan diperkosa oleh seorang pengunjung ruangannya. Pengadilan mengatakan bahwa rumah perawatan memiliki tugas untuk melindungi klien dengan memberikan lingkungan yang aman. Juri harus menentukan apakah terjadi pelecehan seksual. Bahaya yang ditimbulkan tidak perlu diperkirakan, tetapi jika lingkungan berbahaya menjadi tanggung jawab rumah perawatan untuk melindungi klien. Pengadilan Sheperd mengidentifikasi tugas perawatan biasa sebagai tugas waspada beralasan unrtuk melindungi mereka yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ardi Funk

Foto saya
aku lahir di jelantik lombok tengah NUSA TENGGARA BARAT